Category: Edukasi

  • The Jak dan Bobotoh Kumpul Bareng di Polrestro Bekasi Kota, Sepakat Jaga Persaudaraan

    The Jak dan Bobotoh Kumpul Bareng di Polrestro Bekasi Kota, Sepakat Jaga Persaudaraan

    Perwakilan The Jakmania dan Bobotoh Kota Bekasi bertemu dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam Forum Silaturahmi Antarsuporter di Mapolres Metro Bekasi Kota

    Jakarta – Perwakilan The Jakmania dan Bobotoh Kota Bekasi bertemu dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam Forum Silaturahmi Antarsuporter di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pertemuan ini digelar menjelang pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), besok. Forum berlangsung hangat dan terbuka. Kedua suporter menyatukan semangat menyambut laga secara tertib dan sportif sekaligus menunjukkan perbedaan klub kebanggaan tidak menghalangi terjalinnya hubungan yang guyub.

    “Identitas sebagai suporter tidak semestinya menciptakan jarak. Justru melalui kecintaan kepada klub masing-masing. The Jakmania dan Bobotoh dapat memperlihatkan bahwa sepakbola memiliki kekuatan untuk mempertemukan dan mempersatukan,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana, dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9/2026),

    Polisi Ajak Suporter Jaga Keamanan Jelang Persija Vs Persib di GBK Dialog tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat komunikasi antarkoordinator, mencegah provokasi, dan meredam narasi yang berpotensi memicu ketegangan. Kedua komunitas juga sepakat mengedepankan informasi yang terverifikasi, khususnya dalam percakapan di media sosial.

    Aspek keselamatan turut menjadi perhatian, mulai dari pendataan anggota rombongan, kesesuaian kapasitas kendaraan, hingga koordinasi selama keberangkatan dan kepulangan. Seluruh pihak menyatakan kesediaan untuk menghormati ketentuan penyelenggara serta mengikuti arahan petugas demi kenyamanan masyarakat.

    “Kembalinya pertandingan Persija melawan Persib ke GBK setelah tujuh tahun merupakan momentum yang telah lama kita nantikan. Mari menyambutnya dengan kedewasaan dan menjadikannya perayaan sepak bola yang membanggakan. Beda warna, tetap satu Indonesia,” ucap Putu Kholis.

  • Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perkuat Deteksi Dini Dan Langkah Mitigasi Karhutla

    Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perkuat Deteksi Dini Dan Langkah Mitigasi Karhutla

     Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat kondisi cuaca kering di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026).

    Arahan tersebut disampaikan Kapolda Sumsel sebagai tindak lanjut evaluasi penanganan Karhutla bersama Wakapolri melalui Zoom Meeting. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Sumsel bersama TNI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mengantisipasi ancaman Karhutla.

    Kapolda menegaskan bahwa penanganan Karhutla di Sumatera Selatan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Deteksi dini, edukasi masyarakat, mitigasi, kesiapan sarana dan respons cepat harus menjadi satu rangkaian yang berjalan secara berkelanjutan.

    “Memang titik api tidak bisa kita tolak, tetapi bisa kita cegah dan kita mitigasi. Upaya-upaya yang dilaksanakan selama ini sudah berjalan cukup bagus, tinggal dijaga dan ditingkatkan pelaksanaannya,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolda meminta setiap informasi titik panas yang diperoleh melalui sistem pemantauan seperti SiPongi maupun Lancang Kuning segera diteruskan ke command center masing-masing Polres untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim maupun Satgas yang telah dibentuk.

    Berdasarkan informasi yang diterima dalam arahan tersebut, sebanyak 31 hotspot terpantau berada di wilayah Sumatera Selatan, dengan konsentrasi antara lain di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kapolda menekankan agar setiap titik panas segera diverifikasi sehingga potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    “Langkah konkret apabila ada titik api itu yang perlu kita jadikan tolok ukur. Tim yang sudah dibentuk harus segera merespons dan menindaklanjuti,” ujarnya.

    Selain memperkuat kesiapan personel, Kapolda menginstruksikan jajaran untuk kembali mengecek kondisi embung, sekat kanal, sumber air, serta ketersediaan sumur bor yang dapat digunakan untuk mendukung pemadaman apabila terjadi kebakaran.

    Kewaspadaan tersebut perlu ditingkatkan karena kondisi kekeringan mulai terlihat di sejumlah wilayah. Dalam evaluasi yang disampaikan, permukaan Sungai Musi disebut telah mengalami penurunan sekitar dua meter dan Sumatera Selatan telah hampir satu bulan tidak mendapatkan hujan.

    Pada tingkat provinsi, penanganan Karhutla dilaksanakan secara terpadu melalui Satgas yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, TNI-Polri dan instansi terkait. Kapolda Sumsel bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas, sementara Pangdam II/Sriwijaya sebagai Ketua Satgas.

    Polda Sumsel juga telah mendukung langkah mitigasi melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Sebanyak 43 sorti penerbangan telah dilaksanakan. Dalam dialog bersama Wakapolri, Kapolda turut menyampaikan kebutuhan dukungan lanjutan untuk operasi modifikasi cuaca serta sarana udara guna mempercepat proses verifikasi dan mitigasi, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

    Wakapolri mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polda Sumsel dalam menangani Karhutla. Pola penanganan yang diterapkan dinilai telah mencakup upaya pencegahan hingga penanganan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Mabes Polri juga akan mengomunikasikan kebutuhan dukungan Operasi Modifikasi Cuaca dan helikopter untuk Sumatera Selatan.

    Kapolda selanjutnya memastikan Polda Sumsel siap memberikan dukungan kekuatan kepada satuan kewilayahan yang membutuhkan tambahan personel, khususnya apabila muncul titik panas baru yang memerlukan respons cepat.

    “Kalau memang ada, kita jangan mundur. Sama-sama kita tindak lanjuti. Jangan pernah lelah untuk tetap berupaya semaksimal mungkin, karena upaya tidak akan menipu hasil,” pesan Kapolda Sumsel.

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa: -1 unit telepon seluler -1 akun TikTok -1 kartu SIM -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

    Temukan lebih banyak

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Hadiri Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Hadiri Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

    Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan kehadiran Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho SIK SH M.Hum pada Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

    Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar bertransformasi dari praktik ilegal menuju pengelolaan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru SH, Staf Khusus Menteri ESDM RI Komjen Pol. (Purn) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Sumatera Selatan, serta para kepala daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara sebagai daerah penghasil minyak bumi di Sumatera Selatan.

    Melalui program ini, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan verifikasi terhadap ribuan titik sumur minyak masyarakat untuk selanjutnya dikelola secara resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

    Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi peran aktif Polda Sumsel dalam mengawal transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

    “Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan yang terus berupaya membantu masyarakat agar memiliki standar keamanan dalam pengelolaan sumur minyak. Polri hadir mengawasi agar kita terbebas dari praktik illegal drilling. Saya tekankan, apabila bapak dan ibu bekerja sesuai aturan yang legal dan hasil produksinya diserahkan kepada Pertamina, berarti telah ikut berkontribusi menjadi pahlawan devisa bagi negara karena membantu menekan impor minyak,” tegas Herman Deru.

    Senada dengan itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berharap proses legalisasi sumur minyak masyarakat dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di sektor tersebut.

    “Kabupaten Lahat tinggal menunggu proses perizinan. Jangan sampai terlalu lama karena dikhawatirkan ada masyarakat yang kembali melakukan pengeboran ilegal. Perubahan dari illegal drilling menuju legal drilling harus segera terwujud. Terima kasih kepada Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan yang telah mengawal proses ini demi menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola sektor migas yang legal, aman, dan berkelanjutan.

    “Kehadiran Bapak Kapolda Sumsel dalam peluncuran tata kelola ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan energi nasional. Kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar beralih menuju pengelolaan yang legal, aman, dan sesuai ketentuan. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, dan potensi penerimaan negara dari sektor energi dapat dioptimalkan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

    Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan diikuti 447 peserta yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, Forkopimcam, kepala desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak. Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta penekanan sirene sebagai simbol dimulainya implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Ratusan Pucuk Senpi Ilegal Hasil Barang Bukti

    Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Ratusan Pucuk Senpi Ilegal Hasil Barang Bukti

    Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar pemusnahan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal, Jumat (3/7/2026). (Dok. Istimewa)

    Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar pemusnahan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal. Negara hadir sebagai langkah tegas untuk memastikan perlindungan masyarakat sehari-hari. Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Senpi Musi Tahun 2026 dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, Jumat (3/7/2026), di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel. Operasi ini telah sukses dilaksanakan selama 16 hari, terhitung sejak 12 hingga 27 Juni 2026.

    Sandi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran senpi ilegal adalah bukti nyata keterlibatan negara dalam melindungi warganya. “Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api,” ujar Kapolda.

    Lebih lanjut, Sandi menyampaikan bahwa operasi ini bermuara pada satu tujuan luhur, yakni menjamin kebebasan dan rasa aman masyarakat dari ancaman bersenjata.

    “Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” tegasnya.

    Berdasarkan data operasional, Operasi Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang. Total senjata api yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, yang terdiri dari 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.

    Keberhasilan ini, menurut Sandi, bukanlah hasil kerja satu orang, melainkan buah dari kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas dari sebuah super team. Sandi secara khusus mengapresiasi kolaborasi apik dari Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) seperti Dirkrimum dan Karo Ops, serta seluruh Kapolres jajaran.

    Polda Sumsel menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar pemusnahan ratusan barang bukti senjata api rakitan ilegal, Jumat (3/7/2026). (Dok. Istimewa)

    Di sisi lain, keberhasilan kepolisian ini tak lepas dari tingginya kesadaran dan partisipasi aktif warga. Hal ini dibuktikan dengan adanya serahan senpi secara sukarela oleh masyarakat sebanyak 234 pucuk.

    Senada dengan pernyataan Kapolda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

    “Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” jelas Nandang.

    Sebagai langkah mitigasi ke depan, kepolisian terus membuka kanal pengaduan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi pembuatan atau peredaran senpi rakitan di lingkungannya. Warga diimbau untuk langsung menghubungi layanan Call Center 110 yang telah terintegrasi secara online dan siap merespons laporan dengan cepat.

  • Kepercayaan Publik terhadap Polri Tembus 82,4 Persen Berdasarkan Survei Litbang Kompas, Penasehat Khusus Presiden Beri Apresiasi

    Kepercayaan Publik terhadap Polri Tembus 82,4 Persen Berdasarkan Survei Litbang Kompas, Penasehat Khusus Presiden Beri Apresiasi

    *JAKARTA, 27 JUNI 2026* – Korps Bhayangkara berhasil menorehkan capaian gemilang dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis oleh Litbang Kompas, tingkat kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melesat hingga mencapai angka 82,4 persen. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,2 persen jika dibandingkan dengan survei pada periode tahun 2025 lalu yang berada di angka 76,2 persen.

    Survei berkala yang diselenggarakan Litbang Kompas ini dilakukan sejak 1 April hingga 20 Juni 2026 dengan melibatkan 1.200 responden yang tersebar secara proporsional di 38 wilayah provinsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode sampel acak berkala dengan tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen serta memiliki *margin of error* yang sangat ketat di kisaran 2,8 persen.

    Selain melesatnya angka kepercayaan, hasil survei juga mencatat indikator kinerja Polri lainnya yang bergerak ke arah positif. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian mengalami kenaikan dari 65,1 persen pada tahun lalu menjadi 67,6 persen. Sementara itu, indikator citra positif institusi Polri di mata publik turut melonjak tajam, dari sebelumnya 64,4 persen kini menembus angka 71,5 persen.

    Capaian positif tersebut mendapat sambutan hangat serta apresiasi tinggi dari pihak Istana Kepresidenan. Penasehat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi A., mengungkapkan rasa bangganya atas kinerja transformatif dan konsistensi perbaikan yang terus ditunjukkan oleh seluruh jajaran kepolisian.

    > “Saya ikut gembira melihat perkembangan trend persepsi publik terhadap POLRI. Dari tiga aspek yang dinilai, semuanya menunjukkan trend perbaikan penilaian yang layak diberi apresiasi. Modal kepercayaan publik terlihat sudah sangat baik. Tentu itu diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Tapi mempertahankan kepercayaan agar tetap tinggi juga butuh effort yang luar biasa,” ujar Hasan Nasbi A. dalam keterangannya, Sabtu (27/06/2026).

    Lebih lanjut, Penasehat Khusus Presiden Bidang Komunikasi mengingatkan bahwa hasil survei yang tinggi ini merupakan sebuah amanah besar yang harus dijaga dengan komitmen penuh di lapangan. Ia berharap tren positif ini tidak membuat jajaran kepolisian berpuas diri, melainkan menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan dedikasi terbaik bagi masyarakat luas.

    > “Saya berharap seluruh jajaran POLRI punya kesadaran menjaga konsistensi kenaikan trend persepsi publik ini di masa depan, terutama dari aspek kepuasan publik dan citra positif terhadap institusi. Semakin baik Kepolisian Republik Indonesia, semakin baik juga bagi bangsa dan negara,” pungkas Hasan Nasbi.

    Peningkatan kumulatif pada aspek citra positif, kepuasan, dan kepercayaan publik ini menjadi bukti nyata keberhasilan berbagai program reformasi birokrasi, penegakan hukum yang transparan, serta optimalisasi pelayanan publik responsif yang selama ini digenjot oleh Mabes Polri hingga ke tingkat Polsek jajaran. Ke depan, polri berkomitmen untuk terus mempertahankan performa ini demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif secara nasional.

  • Melalui Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

    Melalui Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di dua lokasi bersama warga di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (9/6). Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara TNI-Polri dengan tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, dan warga untuk menyerap aspirasi, serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa Jaga Jakarta On The Spot merupakan wujud kehadiran langsung aparat keamanan di tengah masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana menyerap aspirasi sekaligus memperkuat komunikasi antara warga, kepolisian, dan TNI.

    “Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat. Setiap masukan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan langkah tindak lanjut, termasuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Asep Edi Suheri.

    Di lokasi pertama, Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya mengunjungi Cafe Junet, Jalan Keutamaan Dalam RT 06 RW 03, Kelurahan Krukut. Keduanya berdialog dengan Ketua RW 03, para Ketua RT, serta warga setempat terkait situasi kamtibmas, penguatan Satkamling, peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, hingga keberadaan Pos Pantau Anti Tawuran.

    Kapolda Metro Jaya mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan, menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk tramadol, serta segera melaporkan setiap informasi maupun kejadian kepada aparat melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

    “Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran aktif masyarakat, tokoh lingkungan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sangat penting agar setiap potensi gangguan dapat dicegah sejak awal,” ujar Asep Edi Suheri.

    Rombongan kemudian melanjutkan kegiatan ke Kedai Go Pilan, Jalan Ketapang Utara I RW 07, Kelurahan Krukut. Di sana, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya kembali berdialog dengan tokoh masyarakat serta warga mengenai situasi kamtibmas dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

    Sementara itu, dalam kegiatan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, warga menyampaikan berbagai aspirasi. Antara lain, terkait kebutuhan penerangan jalan, titik rawan gangguan kamtibmas, kondisi proyek jalan yang dinilai berpotensi membahayakan warga, antisipasi tawuran dan curanmor, usulan pembangunan Pos Polisi, apresiasi terhadap layanan 110, hingga kerawanan menjelang Pilkades.

    Polda Metro Jaya memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut. Untuk aspirasi penerangan jalan dan jalan rusak, Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak serta pemangku kepentingan terkait agar dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

    Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya kemudian juga membagikan paket sembako kepada warga sekitar. Seluruh rangkaian Jaga Jakarta On The Spot dinyatakan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.

    Melalui kegiatan ini, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mendorong keterbukaan komunikasi antara aparat dan masyarakat, sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi lebih dini.

    Kegiatan Jakarta On The Spot turut dihadiri oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Miko Indrayana, serta Asintel Kodam Jaya Brigjen TNI Sri Marantika Beruh. Pada saat bersamaan, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh PJU, Kapolres, dan Dandim jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  • Kapolda Sumsel Kurban Sapi 1,1 Ton Jenis Simental di Lubuklinggau

    Kapolda Sumsel Kurban Sapi 1,1 Ton Jenis Simental di Lubuklinggau

    Sapi kurban 1,1 ton dari Kapolda Sumsel untuk warga Lubuklinggau (Foto: Istimewa/Polres Lubuklinggau)
    Lubuklinggau – Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho berkurban di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, satu ekor sapi untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Sapi jenis simental berbobot 1,1 ton tersebut diberi nama Guntama.
    Diketahui sapi tersebut dibeli dari peternak lokal di wilayah Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau. Nantinya sapi tersebut akan dipotong di Masjid Agung As-salam pada Rabu (27/5/2026) usai Salat Idul Adha.

    Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan mengatakan ada sebanyak tiga ekor sapi kurban pemberian dari Kapolda Sumsel. Sapi tersebut merupakan bentuk perhatian Kapolda Sumsel kepada masyarakat Lubuklinggau.

    “Sapi ini merupakan pemberian Pak kapolda untuk masyarakat Lubuklinggau. Untuk yang paling besar di Masjid Agung As-Salam, sementara dua ekor lainnya masing-masing di pondok pesantren Uswatun Hasanah dan Masjid Jannati Adnin,” katanya, Selasa (26/5/2026).

    “Setelah ketiga sapi itu dipotong, nanti dagingnya akan dibagikan kepada warga sekitar terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dilingkungan masjid,” sambungnya.

    Sementara itu, Ketua Harian Masjid Agung As-salam Herman Jaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah berkurban di masjid Agung As-salam.

    “Kita ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho. Nanti daging kurban itu akan dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

    Herman menyebutkan total kurban yang ada di Masjid Agung As-salam berjumlah delapan sapi dan dua kambing termasuk punya Kapolda Sumsel. Ia menambahkan untuk nama-nama calon penerima sudah terdata dan nanti akan dibagikan sesuai dengan nama yang telah terdata.

    “Dengan itu demi ketertiban panitia tetap pada prosedur yang sudah ditentukan, panitia kurban harus memberikan daging kurban kepada masyarakat sekitar yang sudah didata dan diberi kupon sebelumnya,” tuturnya.

  • Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

    Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

    “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

     
     
     

    Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

    Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

    “Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

    Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.